DOWNLOAD TERJEMAHAN MAFAHIM YAJIBU AN TUSHAHAH
DOWNLOAD SELENGKAPNYA
BAB I
AQIDAH
KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN
DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG
LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR (TAKFIR)
SECARA MEMBABI BUTA
Banyak orang keliru dalam memahami substansi
faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda
akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia
memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah
penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena husnuddzon, berusaha
memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik.
Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari
tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar
ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata
yang baik ( bil hikmah wal mau’idzoh al – hasanah ). Jika kondisi
memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode
yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125.
4
Serulah (manusia)
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah
mereka dengan cara yang baik.
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara
yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk menggapai hasil
yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi
munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.
Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah
taat mengerjakan sholat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah,
menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid,
dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar
sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu
berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu
lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh
kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk
melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata
yang baik.
Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur
Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur
ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur
meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin
ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang
harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin
bidldloruroh), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang
telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa
pandang bulu.
Ajaran-ajaran yang
dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun minaddin
bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya
kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab
(perhitungan amal), balasan, sorga dan neraka . . . . . . .
0 comments:
Post a Comment