Missword melanggar, pemerintah kog hanya diam
Rabu,
04/09/2013
Jakarta
- Front Pembela Islam (FPI) menilai aparat pemerintah lalai dalam menegakkan
hukum terhadap penyelenggara Miss World. Menurut FPI, setidaknya ada 14 aturan
negara yang dilanggar oleh panitia ajang pamer aurat tersebut.
Ada
14 aturan yang dilanggar oleh penyelenggara Miss World. Keempat belas aturan
itu disebutkan oleh ketua DPP FPI KH. Jafar Shodiq saat aksi menolak Miss World
di bundaran HI Jakarta Selasa (3/9/2013).
Aturan
tersebut di antaranya ialah: Norma Agama, Norma Budaya, Pancasila, UUD 1945,
KUHP pasal 281 tentang merusak kesopanan di muka umum, UU Pornografi, Larangan
Presiden RI tanggal 28 Mei 1996, Instruksi Menteri Pariwisata Pos dan
Telekomunkasi RI tanggal 30 Januari 1984 No.1M.I/HK/208/MPPT/84, Surat Dirjen
Pariwisata tanggal 27 Juni 1981 No.142//D.1/VI/1981, SK Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI tanggal 26 Mei 1984 No.0237/U/1984, Instruksi Dirjen Pariwisata
tanggal 27 Juli 1984 No.02/INST/VII/1984, Surat Dirjen Pariwisata RI tanggal 14
September 1984 No.66/B.4/IX/84, SK Dirjen Kebudayaan RI tanggal 25 Juni 1986
No.0646/FI.IV/J.96, dan Surat Gubernur DKI Jakarta tanggal 9 Agustus 1980
No.3554/VIII/1980.
Karena
itu, FPI berharap pemerintah menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.
"Kepada Bapak Kapolri, Bapak Presiden, jika anda taat hukum dan pancasila
maka anda harus menghentikan Miss World," ujar Ustadz Jafar.
"Coba
polisi mikir, anda (pemerintah) yang bikin aturan anda sendiri yang
melanggar," katanya di hadapan sejumlah polisi yang sedang mengawal aksi.
Facebook/BERITA-ISLAM
-----------------------------I
http://www.suara-islam.com/read/index/8276/FPI--Panitia-Miss-World-Langgar-Aturan--Pemerintah-Kok-Membiarkan-
SILAHKAN
SEBARKAN!
just read man!!!
ReplyDelete