Wednesday, 4 September 2013

14 pelanggaran missworld dipaparkan oleh DPP fpi


Missword melanggar, pemerintah kog hanya diam
Rabu, 04/09/2013

fpi tolak misswordJakarta - Front Pembela Islam (FPI) menilai aparat pemerintah lalai dalam menegakkan hukum terhadap penyelenggara Miss World. Menurut FPI, setidaknya ada 14 aturan negara yang dilanggar oleh panitia ajang pamer aurat tersebut.

Ada 14 aturan yang dilanggar oleh penyelenggara Miss World. Keempat belas aturan itu disebutkan oleh ketua DPP FPI KH. Jafar Shodiq saat aksi menolak Miss World di bundaran HI Jakarta Selasa (3/9/2013).

Aturan tersebut di antaranya ialah: Norma Agama, Norma Budaya, Pancasila, UUD 1945, KUHP pasal 281 tentang merusak kesopanan di muka umum, UU Pornografi, Larangan Presiden RI tanggal 28 Mei 1996, Instruksi Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunkasi RI tanggal 30 Januari 1984 No.1M.I/HK/208/MPPT/84, Surat Dirjen Pariwisata tanggal 27 Juni 1981 No.142//D.1/VI/1981, SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 26 Mei 1984 No.0237/U/1984, Instruksi Dirjen Pariwisata tanggal 27 Juli 1984 No.02/INST/VII/1984, Surat Dirjen Pariwisata RI tanggal 14 September 1984 No.66/B.4/IX/84, SK Dirjen Kebudayaan RI tanggal 25 Juni 1986 No.0646/FI.IV/J.96, dan Surat Gubernur DKI Jakarta tanggal 9 Agustus 1980 No.3554/VIII/1980.

Karena itu, FPI berharap pemerintah menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. "Kepada Bapak Kapolri, Bapak Presiden, jika anda taat hukum dan pancasila maka anda harus menghentikan Miss World," ujar Ustadz Jafar.

"Coba polisi mikir, anda (pemerintah) yang bikin aturan anda sendiri yang melanggar," katanya di hadapan sejumlah polisi yang sedang mengawal aksi.

Facebook/BERITA-ISLAM
-----------------------------I
http://www.suara-islam.com/read/index/8276/FPI--Panitia-Miss-World-Langgar-Aturan--Pemerintah-Kok-Membiarkan-


SILAHKAN SEBARKAN!
  • Blogger Comments

1 comments:

Top