Gebyar Lomba Tahunan STAI AL Anwar
Ketentuan Lomba Hadroh
A. Ketentuan Peserta
1. Peserta adalah grup hadroh baik independen atau atas nama
intansi tertentu ( lembaga pendidikan sekolah atau pesantren) yang masih berada
di wilayah Rembang.
2. Lagu wajib “Shalawat Asnawiyyah”. Sedangkan lagu pilihan tidak ditentukan.
3. Waktu tampil maksimal 15 menit untuk dua lagu.
4. Waktu Pendaftaran : 1-24 April 2015
5. Peserta dibatasi 20 grup. Untuk satu grup
maksimal 18 personil.
6. Usia dan jenis kelamin peserta bebas.
7. Segala peralatan tampil disediakan oleh panitia, berupa 1 Bas, 1 tam, 1
Dumbuk, 2 marawis, 4 terbang, 3 ketipung dan 2 bas jidur. Dan jika dirasa ada
yang kurang peserta boleh menambahinya sendiri
8. Dilarang menambah alat berirama
nada notasi seperti Sruling, Piano, Belera, Biola
9. Tidak diperkenankan menambah alat music elektrik.
10. Bersedia mentaati segala peraturan yang dibuat oleh panitia.
B. Ketentuan Pendaftaran
1. Datang langsung ke tempat pendaftaran di lantai satu gedung utara STAI Al Anwar atau melalui website
masuk ke sini
2. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah
disediakan oleh Panitia (jika melalui website
maka bisa mengisi formulir dengan mengeklik banner gebyar lomba)
3. Membayar administrasi
lomba sebesar Rp. 50.000,00 pada saat
pendaftaran secara langsung atau membayar via rekening (harap
konfirmasi sebelum mentransfer).
C. Pelaksanaan lomba
Hari/tanggal : Rabu, 29 April 2015
Puku : 13.00 – 20.00 WIB
Tempat : Halaman STAI Al Anwar
D. Tata Tertib Perlombaan
D. Tata Tertib Perlombaan
1.
Qosidah terdiri dari dua macam yaitu
1.
Qosidah Wajib (Shalawat Asnawiyah) Memilih salah satu
kedua lagu tersebut.
2.
Qosidah Bebas ( Sesuai keinginan setiap Grup)
2.
Waktu tampil selama 15 menit
3.
Isyarat lomba
1.
Bel satu kali
: Mulai
2.
Bel dua kali
: Kurang 3 menit
3.
Bel panjang
: Selesai
4.
Peserta hadir 60 menit sebelum
lomba.
5.
Alat disediakan oleh panitia dan peserta boleh
menambahinya jika ada yang belum tersedia di tempat acara.
6.
Dilarang Menggunakan alat berirama nada
notasi.Contoh : Sruling,Piano,Belera,Biola
7.
Tidak diperkenankan menggunakan alat music
elektrik.
8.
Keputusan dewan juri adalah hak paten
silahkan daftar di sini
Contact Person :
Umar Multazam (Presiden BEM) : 0857 9968 2962
Fauzi Hanan (ketua JQH Ad-Dzauq ) : 0822 2660 5902
Akrom Adabi (Ketua Panitia) : 0856 4164 7478
0 comments:
Post a Comment