“kenapa agama islam mengharamkan babi??”
Pertanyaan ini akan mudah kita jawab ketika berdialog dengan penanya yang notabene adalah muslim, tapi bagaimana jika penanya tersebut berstatus bukan seorang muslim? Mau ajukan dalil Quran ya percuma itu bukan kitab mereka, apalagi dengan dalil Hadits, memangnya siapa Nabi Muhammad di mata mereka.
Kita memang sudah sering mendengar pengilmiahan dari pengharaman tentang babi yang menyimpulkan banyaknya hal-hal negatif pada babi, seperti katong urin babi sering kali bocor, banyaknya cacing pita, penyebab kanker dan lain sebagainya, alasan ilmiah ini banyak sekali dikemukakan sebagai penguat tentang pengharaman babi.
Tapi ketika berdialog dengan non muslim, jelas alan-alasan seperti ini akan menjadi senajata utama dalam menguraikan pengharaman babi, karena memang mereka orang non muslim, tidak percaya Al-Quran, Apalagi Hadits.
Namun sejatinya penguraian seperti ini justru malah menimbulkan deretan pertanyaan baru yang malah menjadi boomerang bagi kita sendiri, semisal dengan banyaknya bahaya dalam babi, maka islam mengharamkan babi, lha bukannya banyak juga hewan lain yang juga kebetulan berbahaya tapi dalam islam dihalalkan?? Semisal Ikan fugu yang mengandung tetrodotoxin dan juga bahaya lain untuk di konsumsi, atau semisal bahaya dari hewan tersebut sudah bisa diatasi dengan ditemukan alat yang mampu meminimalisir cacing pita dalam babi atau bahkan menghilangkannya?? Lalu bagaimana kita menjawabnya?? Lalu bagaimana status keharamannya tersebut??
Baiklah,,, menurut saya J
“ justru tidak ilmiah ketika kita menjawab babi haram karena di dalamnya terdapat hal negatif yang telah dibuktikan secara ilmiah, sekalipun itu diutarakan pada non muslim, jawab saja apa adanya, dalam dunia islam kita mengenal istilah hukum Aqli, Adi, dan Naqli Tiap kajian punya porsi masing-masing dalam menentukan hukum mana yang lebih digunakan, dalam ilmu tauhid misalnya, hukum Aqli dan Naqli Qothi maju sebagai perisai terdepan. Nah kalau dalam masalah babi, maka hukum Naqli-lah yang menurut saya paling ilmiah untuk tetap mengharamkan babi di depan non muslim sekalipun. Kembali, jawab saja apa adanya, dengan mengurai 3 teori hukum diatas yang menjadi keyakinan pada keilmiahan kita. Mungkin dia tetap tidak percaya dengan teori Al-Quran dan Hadits, tapi Insyaallah dia akan takjub dengan teori ilmiah yang kita miliki”
Jadi, tidak perlu dipaksa pun islam tetap agama yang ilmiah, dan para Ulama itulah yang telah merumuskannya.
#kota wali kota yang indah untuk berbulan Ramadlan
Demak, 3 Ramadlan 1435
0 comments:
Post a Comment