Friday 3 October 2014

Fatwa MUI tentang Skulerisme, Pluralisme dan Liberalisme

Fatwa MUI tentang Skulerisme, Pluralisme dan Liberalisme

Berangkat dari kegalauan publik, Majlis Ualama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa haram mengenai paham pluralisme tepat pada tanggal 28 Juli 2005[1], beberapa apresiasi banyak bermunculan, tapi beberapa orang juga ada yang tidak sependapat dan merasa MUI berada pada fatwa yang tidak tepat. Mereka melakukan berbagai protes dan mengeluarkan pengertian serta pendapatnya sendiri tentang pluralisme, seolah mereka itu lebih ulama daripada sekumpulan ulama yang mewakili Indonesia.
Sejatinya, protes yang mereka gugatkan pun tidak memiliki kejelasan sikap dan arah, mengenai apa sebenarnya pluralisme yang mereka bela, KH. Salahudin Wahid pernah menantang mereka mengenai pluralisme seperti apa yang mereka bela[2], yang dilakukan Salahudin Wahid itu sangat tepat, Ia mencoba menarik presepsi pada pengertian pluralism agar tidak hanya asal berdebat dan mendebat, hal ini penting agar tidak muncul presepsi sendiri-sendiri yang kemudian ditabrak-tabrakan, terlebih dengan presepsi yang telah disepakati Majlis Ulama Indonesia. Namun mereka tetap tidak jelas, dan melontarkan protes melalui pemahaman yang kabur.

Pluralisme dan Pluralitas sering kali diartikan sama, keduanya memang bersumber dari satu akar kata yaitu plural yang berarti majemuk, namun tambahan isme dan itas telah mengkhususkan makna antara keduanya, dalam bahasa Indonesia, penambahan isme memilki arti sebuah paham, sedangkan itas adalah sebuah kenyataan, jadi pluralisme merupakan paham ke majemukan agama, sedangkan pluralitas adalah kenyataan dimana terdapat beberapa agama, pengertian ini kemudian sesuai dengan yang dipaparkan oleh MUI dalam Musyawarah nasional yang membahas tentang spilis.
“ Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan ”[3]
“ Pluralisme  agama  adalah  suatu  paham  yang  meng- ajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya  kebenaran  setiap  agama  adalah  relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.“[4]
Memang pengertian ini kemudian sama dengan 2 pengertian pluralisme pada awal pembahasan yang kami jelaskan. Mengenai pengertia yang pertama kami setuju karena itu memang sunnah Allah, tapi untuk pengertian ke dua, ini bertentangan dengan Aqidah Islam.

DOWNLOAD FATWA MUI

Fatwa MUI tentang Skulerisme, Pliralisme dan Liberalisme


[1] Fatwa Majlis Ulama Indonesia dengan nomor 7/MUNAS VII/MUI/11/2005, yang dilaksanakan dalam musyawarah nasional di Jakarta dengan pembahasan paham Skulerisme, Pluralisme dan Liberalisme, lampiran resmi  bisa di download pada : ………………………..
[2] Misykat, 163
[3] Ibid
[4] Diambil dari fatwa MUI 
  • Blogger Comments

0 comments:

Post a Comment

Top