Fatwa MUI tentang Skulerisme, Pluralisme dan Liberalisme
Berangkat dari kegalauan publik, Majlis Ualama Indonesia resmi
mengeluarkan fatwa haram mengenai paham pluralisme tepat pada tanggal 28 Juli
2005[1],
beberapa apresiasi banyak bermunculan, tapi beberapa orang juga ada yang tidak
sependapat dan merasa MUI berada pada fatwa yang tidak tepat. Mereka melakukan
berbagai protes dan mengeluarkan pengertian serta pendapatnya sendiri tentang
pluralisme, seolah mereka itu lebih ulama daripada sekumpulan ulama yang
mewakili Indonesia.
Sejatinya, protes yang mereka gugatkan pun tidak memiliki kejelasan
sikap dan arah, mengenai apa sebenarnya pluralisme yang mereka bela, KH.
Salahudin Wahid pernah menantang mereka mengenai pluralisme seperti apa yang
mereka bela[2],
yang dilakukan Salahudin Wahid itu sangat tepat, Ia mencoba menarik presepsi
pada pengertian pluralism agar tidak hanya asal berdebat dan mendebat, hal ini
penting agar tidak muncul presepsi sendiri-sendiri yang kemudian
ditabrak-tabrakan, terlebih dengan presepsi yang telah disepakati Majlis Ulama
Indonesia. Namun mereka tetap tidak jelas, dan melontarkan protes melalui
pemahaman yang kabur.
Pluralisme dan Pluralitas sering kali diartikan sama, keduanya
memang bersumber dari satu akar kata yaitu plural yang berarti majemuk, namun
tambahan isme dan itas telah mengkhususkan makna antara keduanya,
dalam bahasa Indonesia, penambahan isme memilki arti sebuah paham, sedangkan
itas adalah sebuah kenyataan, jadi pluralisme merupakan paham ke majemukan
agama, sedangkan pluralitas adalah kenyataan dimana terdapat beberapa agama,
pengertian ini kemudian sesuai dengan yang dipaparkan oleh MUI dalam Musyawarah
nasional yang membahas tentang spilis.
“ Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau
daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan
”[3]
“ Pluralisme agama adalah
suatu paham yang
meng- ajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran
setiap agama adalah
relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim
bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan
hidup berdampingan di surga.“[4]
Memang pengertian ini kemudian sama dengan 2 pengertian pluralisme
pada awal pembahasan yang kami jelaskan. Mengenai pengertia yang pertama kami
setuju karena itu memang sunnah Allah, tapi untuk pengertian ke dua, ini
bertentangan dengan Aqidah Islam.
0 comments:
Post a Comment