Pengertian Toleransi Agama
Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia toleransi memiliki arti sifat
atau sikap toleran sedangkan toleran merupakan adjektif yang memiliki arti bersifat
atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian
(pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan lain sebagainya.) yang
berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri[1].
Sikap toleransi ini merupakan sikap positif yang hendaknya dimiliki seluruh
pemeluk agama agar tercapainya sebuah kerukunan dan perdamaian dalam interaksi
antar pemeluk agama.
Sedangkan agama merupakan ajaran, sistem yang mengatur tata
keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata
kaidah yg berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Jika kita berbicara agama secara objektif, hampir dapat dipastikan
bahwa tidak ada agama yang tidak mengajarkan
perdamaian, norma sosial dan norma kehidupan. Berhubungan dengan yang
tidak seagama selalu menjadi bahasan yang interaktif dalam kajian keagamaan.
Sebelum Islam datang, di jazirah Arab sudah tumbuh begitu banyak
agama. Di selatan Mekkah misalnya sudah dihuni oleh orang-orang Kristen. Begitu
juga Ethiopia dan Mesir. Sementara di bagian timur, Yahudi pun berkembang luas.
Bahkan di Persia, saat itu sudah ada penganut agama Majusi dan Wathani. Dengan
demikian, Islam hadir bukan pada ruang yang vakum tanpa agama. Islam justru
hadir di tengah-tengah agama lain.
2.
Toleransi dalam Perspektif Kenegaraan
Indonesia dengan sistemnya yang demokratis, sangat menjunjung
tinggi persamaan hak dan suara dari setiap warganya yang plural dalam beragama,
terhitung ada 6 agama yang diakui secara resmi dan berkembang di Indonesia[2]. Semua
itu menjadi warna terhadap kehidupan yang beragam.
Di Indonesia pemeluk agama konghucu tidak lebih dari 5 juta, atau
hanya 0,05 % dari keseluruhan penduduk di Indonesia berbalik sekali dengan
penduduk muslim yang mencapai angka 87% dari keseluruhan penduduk 237.641.326[3]
namun tidak ada perbedaan dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini
sangat memberi gambaran kepada kita betapa Negara Indonesia merupakan Negara
yang sangat toleran, bahkan kepada penduduk yang hanya 0,05 %. Perayaan hari
besar mereka yang dilaksanakan 1 hari antara tanggal 21 Januari sampai 20
Februari[4]
selalu menjadi hari libur nasional, bahkan bukan hanya konghucu saja yang hari
besarnya menjadi hari besar nasional, melainkan seluruh agama yang diakui secara resmi di Indonesia.
Undang-undang tentang toleransi beragama juga banyak ditelurkan
guna menjamin seluruh penduduk memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan
agama, dalam Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama yang kesemuanya
mencapai lima puluh lima pasal. diantaranya dalam RUU KUB pasal Sembilan
menyebutkan :
(1) Umat beragama berhak
menyelenggarakan perayaan dan peringatan hari besar keagamaan, sesuai dengan
ajaran agamanya.
(2) Perayaan dan peringatan hari besar keagamaan pada prinsipnya
hanya diakui oleh umat beragama yang bersangkutan.
(3) Perayaan dan peringatan
hari besar keagamaan
dilaksanakan dengan kewajiban
memelihara kerukunan umat beragama dan keutuhan bangsa.[5]
[1]
Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[2] Menurut
hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah
pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05%
Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak
ditanyakan, lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia
( diakses pada Jumat, 03 Oktober 2015 )
[3]
Diambil dari website resmi pemerintah Indonesia, Badan Pusat Statistik, ling
akses ( http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321
)
[4]
Lihat, http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek
[5] Rancangan
Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama
0 comments:
Post a Comment