Wednesday, 5 November 2014

Apa Pengertian Toleransi Agama



Apa Pengertian Toleransi Agama


Pengertian Toleransi Agama
Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia toleransi memiliki arti sifat atau sikap toleran sedangkan toleran merupakan adjektif yang memiliki arti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan lain sebagainya.) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri[1]. Sikap toleransi ini merupakan sikap positif yang hendaknya dimiliki seluruh pemeluk agama agar tercapainya sebuah kerukunan dan perdamaian dalam interaksi antar pemeluk agama.
Sedangkan agama merupakan ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yg berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Jika kita berbicara agama secara objektif, hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada agama yang tidak mengajarkan  perdamaian, norma sosial dan norma kehidupan. Berhubungan dengan yang tidak seagama selalu menjadi bahasan yang interaktif dalam kajian keagamaan.
Sebelum Islam datang, di jazirah Arab sudah tumbuh begitu banyak agama. Di selatan Mekkah misalnya sudah dihuni oleh orang-orang Kristen. Begitu juga Ethiopia dan Mesir. Sementara di bagian timur, Yahudi pun berkembang luas. Bahkan di Persia, saat itu sudah ada penganut agama Majusi dan Wathani. Dengan demikian, Islam hadir bukan pada ruang yang vakum tanpa agama. Islam justru hadir di tengah-tengah agama lain.


2.      Toleransi dalam Perspektif Kenegaraan
Indonesia dengan sistemnya yang demokratis, sangat menjunjung tinggi persamaan hak dan suara dari setiap warganya yang plural dalam beragama, terhitung ada 6 agama yang diakui secara resmi dan  berkembang di Indonesia[2]. Semua itu menjadi warna terhadap kehidupan yang beragam.
Di Indonesia pemeluk agama konghucu tidak lebih dari 5 juta, atau hanya 0,05 % dari keseluruhan penduduk di Indonesia berbalik sekali dengan penduduk muslim yang mencapai angka 87% dari keseluruhan penduduk 237.641.326[3] namun tidak ada perbedaan dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini sangat memberi gambaran kepada kita betapa Negara Indonesia merupakan Negara yang sangat toleran, bahkan kepada penduduk yang hanya 0,05 %. Perayaan hari besar mereka yang dilaksanakan 1 hari antara tanggal 21 Januari sampai 20 Februari[4] selalu menjadi hari libur nasional, bahkan bukan hanya konghucu saja yang hari besarnya menjadi hari besar nasional, melainkan seluruh  agama yang diakui secara resmi di Indonesia.
Undang-undang tentang toleransi beragama juga banyak ditelurkan guna menjamin seluruh penduduk memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan agama, dalam Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama yang kesemuanya mencapai lima puluh lima pasal. diantaranya dalam RUU KUB pasal Sembilan menyebutkan :
 (1) Umat beragama berhak menyelenggarakan perayaan dan peringatan hari besar keagamaan, sesuai dengan ajaran agamanya.
(2) Perayaan dan peringatan hari besar keagamaan pada prinsipnya hanya diakui oleh umat beragama yang bersangkutan.
(3) Perayaan  dan  peringatan  hari  besar  keagamaan  dilaksanakan  dengan kewajiban memelihara kerukunan umat beragama dan keutuhan bangsa.[5]


[1] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[2] Menurut hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan, lihat  http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia ( diakses pada Jumat, 03 Oktober 2015 )
[3] Diambil dari website resmi pemerintah Indonesia, Badan Pusat Statistik, ling akses ( http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321 )
[4] Lihat, http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek
[5] Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama
  • Blogger Comments

0 comments:

Post a Comment

Top